Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan akan ditindak.

Seperti diketahui, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Di mana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan kepolisian.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," kata Agus di Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Lampu strobo hanya dipakai kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, hingga mobil pengantar jenazah. Sebab itu, kendaraan warga sipil dilarang menggunakan strobo karena melanggar aturan lalu lintas.

"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," ujar Agus.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tol Japek Padat, Contraflow Diterapkan di KM 47-65

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
1 bulan lalu

Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal