JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat sipil yang menggunakan strobo dan sirine pada kendaraannya untuk sadar diri melepaskannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan akan ditindak.
Seperti diketahui, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum No 22 Th. 2009 pada Pasal 134 dan 135. Di mana penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan kepolisian.
"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirine, karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," kata Agus di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Lampu strobo hanya dipakai kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pimpinan lembaga negara, hingga mobil pengantar jenazah. Sebab itu, kendaraan warga sipil dilarang menggunakan strobo karena melanggar aturan lalu lintas.
"Bagi masyarakat yang sudah memasang agar dengan sendirinya dilepas karena ini mengganggu masyarakat lain terutama dalam kepadatan," ujar Agus.