JAKARTA, iNews.id - Aplikasi cek pajak kendaraan berikut ini jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang.
Membayar pajak kendaraan setiap tahun merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Sebelum melakukan proses pembayaran, ada baiknya pengguna kendaraan bermotor untuk mengetahui nominal pajak.
Dengan begitu, kamu bisa menyiapkan dana yang sesuai dengan nominal.
Untuk mengetahui nominalnya, kini telah tersedia aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Lantas, apa saja aplikasi cek pajak kendaraan tersebut? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (21/9/2024).
SIGNAL merupakan sebuah aplikasi cek pajak kendaraan dari Korlantas Polri. Adapun, SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Aplikasi satu ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.
Cara aplikasi cek pajak kendaraan melalui SIGNAL adalah sebagai berikut: