Ada Konvoi Moge Melintas, Pengendara Lain Tak Wajib Menghindar

Riyandy Aristyo
Ada konvoi moge melintas, pengendara lain tak wajib menghindar. (Foto: Twitter)

Sebagai informasi, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 menyatakan, ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan. Jika bertemu tujuh kendaraan tersebut, pengendara lain harus memberikan jalan.

Adapun ketujuh pengguna jalan yang punya hak utama untuk didahulukan antara lain:

a. Kendaraan pemadam kebakaran

b. Ambulans

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Megapolitan
28 hari lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
28 hari lalu

Kronologi Pencurian Moge Harley Davidson di Senayan, Motor Ditemukan di Bekasi

Megapolitan
28 hari lalu

Heboh Moge Harley Davidson Dicuri di Jakarta, Ditemukan Sehari Kemudian di Bekasi

Motor
3 bulan lalu

Harley-Davidson Luncurkan Moge Murah Seharga Rp70 Jutaan, Apa Masuk Indonesia?

Nasional
3 bulan lalu

Viral Rombongan Moge Nekat Terobos Jalur Roda 4 di Jembatan Suramadu Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal