Ada Virus Corona, Perusahaan Pembiayaan Tak Asal Tarik Kendaraan Tunggak Cicilan

Riyandy Aristyo
Potensi penarikan kendaraan karena tidak bisa membayar cicilan menjadi masalah besar bagi pebisnis rental mobil. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

"Setelah konsumen mengajukan relaksasi, nanti kami akan cek apakah berhak mendapatkan relaksasi atau tidak. Karena kalau masih punya uang banyak di tabungan, berarti mereka tidak mendapatkan relaksasi dan wajib membayar angsuran," ujar Niko.

Menurut Niko, jika konsumen yang menunggak angsuran kendaraan tidak mengajukan relaksasi, akan dianggap mampu melanjutkan proses kredit.

"Tidak mengajukan relaksasi kami asumsikan mampu membayar cicilan. Kalau tidak bayar dan tidak mengajukan relaksasi kredit, artinya konsumen tidak punya itikad baik. Kalau ada itikad baik, mestinya dibicarakan baik-baik," ujarnya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Rusunami Manggarai Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Begini Caranya

25 hari lalu

APBN Bayar Cicilan Utang Kopdes Merah Putih Rp40 Triliun per Tahun, Ini Skemanya

26 hari lalu

APBN Tanggung Utang Kopdes Merah Putih Rp240 Triliun, Purbaya: Cicilan Pertama Dibayar September

2 bulan lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal