Dia menjelaskan perbedaan antara mobil rakyat dan LCGC berada pada harga jual. Di mana saat ini LCGC berada di bawah Rp200 jutaan, sedangkan mobil rakyat bisa lebih dari nilai tersebut.
“LCGC itu ada di Rp250 juta ke bawah. Bahkan ada yang di bawah Rp180 jutaan. Dari sisi harga, ini seharusnya masih jauh dari LCGC, ya. LCGC pun sekarang dikenakan PPnBM 3 persen (PP 73/2019). Jadi berbeda,” katanya.
Sebagai gantinya, PPnBM nol persen diberikan kepada mobil listrik berbasis baterai alias battery electric vehicle (BEV). Kebijakan itu sesuai dengan amanat Perpres No 55 tahun 2019 tentang percepatan program BEV untuk angkutan jalan.