Ban Sobek di Bagian Samping Haram Ditambal, Ini Penjelasannya

Dani M Dahwilani
Segala jenis luka yang ada di bagian samping atau dinding (sidewall) harus diganti, tidak ada repair (perbaikan). (Foto: iNews.id)

Apakah ada batasan jumlah menambal ban? Bambang menjelaskan, jumlah penambalan ban bocor tidak ada batasnya. Namun, yang harus diperhatikan pemilik kendaraan seberapa besar luka pada ban tersebut.

"Lebar luka pada ban maksimal 12 milimeter (mm). Jika lebih dari itu, ban tidak boleh ditambal, lebih baik ganti," ujarnya.

Dia menerangkan apabila ditambal pakai string, satu string hanya dapat menutup lubang sekitar 6 mm. Bila luka pada ban 12 mm bisa lebih dari dua sampai tiga string sehingga rentan copot.

"Jika luka lebih dari 10 mm sebaiknya segera ganti ban baru, walaupun luka di satu lubang," kata Bambang.

Bagaimana bila ban bocor lebih dari satu lubang? Dia menyebutkan, perhatikan jarak antar-lubang, jangan kurang dari 40 cm.

"Jika kurang dari itu dikhawatirkan luka akan menjalar dan tumbuh jadi satu. Ini bisa menyebabkan luka besar pada ban (pecah ban)," ujar Bambang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Viral Mobil Parkir Liar di Monas Dikempesi, Ini Penjelasan Dishub

Aksesoris
1 bulan lalu

Utamakan Keselamatan saat Mudik Lebaran, Jangan Abai Cek Kondisi Ban Kendaraan

Aksesoris
2 bulan lalu

Jelang Mudik Lebaran, Periksa Kondisi Ban hingga Tekanan Angin

Aksesoris
2 bulan lalu

Intip Ban Mobil Listrik dan Hybrid di IIMS 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal