Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan
Regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Foto: (Foto: Instagram low slowmotif)

JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial memperlihatkan sejumlah pengendara melanggar pintu palang rel kereta api. Bahkan, pintu perlintasan ditabrak hingga mengalami rusak akibat para pengendara tidak sabar menanti kereta api melintas.

Video tersebut diunggah akun Instagram @lowslowotomotif yang memperlihatkan banyak pelanggaran dari kendaraan yang tak sabar menunggu kereta melintas. Terlihat sebuah mobil pikap melanggar dengan berhenti di arah berlawanan yang dapat menyebabkan kemacetan ketika kereta melintas.

"Palang pintu perlintasan kereta api bukan sekadar pajangan, jika sirine perlintasan sudah berbunyi dan palangnya sudah menutup wajib untuk berhenti. Jangan sampai menerobos ataupun sampai menabrak palang perlintasannya," tulis akun tersebut.

Seperti pelanggaran lalu lintas yang terjadi di perlintasan Branggahan, Ngadiluwih, Kediri, Jawa Timur. Jalan tersebut merupakan jalur alternatif yang cukup sibuk dengan banyaknya kendaraan besar melintas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah melengkapi perlintasan itu dengan palang yang cukup panjang dengan menutup seluruh badan jalan. Tapi, terlihat pemotor berusaha melanggarnya dengan melewati celah yang masih bisa dilalui.

Beberapa motor sempat tersangkut palang perlintasan rel kereta tersebut hingga membuat sebagian palang mengalami kerusakan. Bahkan, ada pemotor yang tak menghentikan lajunya saat palang tersebut sudah menutup sepenuhnya hingga menghantamnya dalam kecepatan tinggi.

Sebagai informasi, regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal 114 menyatakan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti. Sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296, setidaknya pelanggar bisa mendapatkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

2.000 Korban Banjir Langkat Bertahan Hidup di Posko Pengungsian di Atas Rel Kereta

Megapolitan
4 bulan lalu

Massa Demo DPR Berkumpul di Perlintasan Kereta, KRL dari Stasiun Tanah Abang Tak Bisa Beroperasi

Megapolitan
4 bulan lalu

Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Perlintasan Kereta Grogol Petamburan, Diduga Tertabrak

Megapolitan
5 bulan lalu

Kaki Pria Terjepit Celah Rel di Bogor, Damkar Turun Tangan Evakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal