Banyak Kendaraan Langgar Pintu Perlintasan Kereta, Catat Hukumannya Kurungan 3 Bulan dan Denda Rp750 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan
Regulasi mengenai melewati perlintasan kereta api tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (Foto: (Foto: Instagram low slowmotif)

Melihat banyaknya pelanggar, netizen ramai-ramai mengomentari hal tersebut. Warganet merasa palang perlintasan seharusnya tidak terbuat dari kayu agar memberi efek jera kepada mereka yang masih membandel.

"Besok palangnya jangan kayu pak, tapi stik besi aja macam portal perumahan," tulis @egy***.

"Dikasi palang di trobos, gak pakai palang pemerintah / KAI yg disalahin. Emang SDM rendah," ujar @ifa***.

"Kalo palang kereta udh mulai nutup, tandanya harus menambah kecepatan secepat-cepatnya," kata @fah***.

"Perlu kasih median tengah, tapi emang suka diembat juga jalurnya. Paling ngga mikir 2x dan pastinya bisa disalahin," ucap @ric***.

"Minta ganti rugi sama yg melanggar biar kapok atau parbaiki sampai sedia kala jangan di biarkan," kata @ran***.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Massa Demo DPR Berkumpul di Perlintasan Kereta, KRL dari Stasiun Tanah Abang Tak Bisa Beroperasi

Megapolitan
2 bulan lalu

Geger! Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Perlintasan Kereta Grogol Petamburan, Diduga Tertabrak

Megapolitan
3 bulan lalu

Kaki Pria Terjepit Celah Rel di Bogor, Damkar Turun Tangan Evakuasi

Buletin
4 bulan lalu

Tembok Rel di Jatinegara Dibobol, Diduga Jadi Akses Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal