Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya

Muhamad Fadli Ramadan
Banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard bukan dalam kondisi darurat, seperti ketika hujan deras karena jarak pandang terbatas. (Foto: Antara)

Menurut UU No.22/2009, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” kata Sony.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Jalan Kaliabang Tengah Bekasi Macet Total Imbas Pohon Tumbang

Megapolitan
1 bulan lalu

GT Pejompongan Masih Ditutup, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Lancar

Megapolitan
2 bulan lalu

48 Orang Ditangkap terkait Kericuhan di Polres Metro Bekasi Kota

Motor
3 bulan lalu

Pengendara di Jakarta Diteror Ranjau Paku, 1 Kg Terkumpul di 6 Ruas Jalan Utama

Megapolitan
5 bulan lalu

4 Jukir Liar di Bogor Ditangkap, Paksa Minta Uang ke Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal