Sebagai contoh, super car Lamborghini Aventador seharga Rp10 miliar. Dari harga mobil tersebut maka BBN-KB dikenakan sebesar Rp200 juta, sedangkan untuk PKB Rp1,25 miliar. Jadi total pajak yang harus dibayar per tahun Rp1,45 miliar. Bikin jantung copot bukan.
Jadi, buat yang belum bisa memiliki super car lengkap dengan membayar pajaknya lebih baik berpikir dulu. Ingat, jika menunggak ada sanksi berupa denda, pemblokiran sampai penyitaan mobil mewah seperti yang terjadi baru-baru ini.