Adaoun untuk izin trayek perdesaan yang melewati satu wilayah provinsi sebesar Rp1.000.000. Dalam PP 11 Tahun 2015 juga diatur tarif izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang meliputi, izin angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui satu daerah provinsi.
Khusus angkutan orang tidak dalam trayek izin operasinya sebesar Rp5.000.000. Berikutnya izin angkutan dengan tujuan tertentu Rp5.000.000 dan izin angkutan pariwisata sebesar Rp5.000.000. Itulah harga resmi trayek bus di Indonesia.