Berlaku 5 Tahun, Intip Harga Trayek Bus dan Angkutan Umum di Indonesia

Tangguh Yudha
Para pecinta bus (busmania) mungkin pernah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga trayek bus? (Foto: Instagram Pandawa87)

JAKARTA, iNews.id - Para pecinta bus (busmania) mungkin pernah bertanya-tanya, berapa sebenarnya harga trayek bus? Ini mengingat bus merupakan moda transportasi komersil yang memerlukan izin dan trayek beroperasi.

Bahkan, ada trayek yang memiliki banyak PO bus beroperasi. Trayek gemuk ini menjadi rebutan perusahaan otobus. 

Kira-kira berapa biaya resmi izin trayek bus. Dilansir dari laman Departemen Perhubungan, Kamis (30/6/2022), berikut ulasannya.

Seperti diketahui, untuk mengangkut penumpang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama 5 tahun. Besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015.

Dalam aturan tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Perhubungan ini tertera izin trayek lintas negara sesuai dengan perjanjian antar negara sebesar Rp5.000.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ini Penjelasan Pramono soal Rencana Transjakarta Pakai Bus Hidrogen

11 hari lalu

Driver Ojol Ditabrak Bus Kemhan di Jakpus, Berakhir Damai

15 hari lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

2 bulan lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal