Bila Rachel Vennya Terbukti Gunakan Pelat Nomor Pejabat RFS, Ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Polisi

Lintang Tribuana
Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. Sang selebgram terancam sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya Toyota Alphard Hitam. 

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).

Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara. 

Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang, "Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
18 hari lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Seleb
25 hari lalu

Erika Carlina Diselingkuhi, Rachel Vennya Beri Pesan Haru

Seleb
1 bulan lalu

Panas! Rachel Vennya Diduga Balas Sindiran Azizah Salsha soal Downfall

Mobil
2 bulan lalu

Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal