"Pada 2026, tentunya kami membutuhkan dukungan lebih lanjut dari pemerintah terkait perpanjangan insentif untuk EV (mobil listrik)," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah tidak akan memberikan insentif untuk industri otomotif pada tahun depan. Ini membuat mobil listrik terancam tak mendapat subsidi pajak dari pemerintah yang akan membuat harga jualnya melambung tinggi.
Saat ini, ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah di industri otomotif, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 10 persen untuk kendaraan listrik.
Syarat kendaraan listrik yang berhak mendapatkan PPN DTP adalah sudah diproduksi secara lokal. Namun, mobil listrik tersebut harus diproduksi lokal dan punya TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.