Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Lolos Tilang Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali menggelar razia tilang uji emisi mulai hari ini, Rabu (1/11/2023). Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun menjadi incaran dalam kegiatan ini.

Tilang uji emisi dilakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan. Pasalnya, kendaraan bermotor dianggap menjadi penyumbang polusi terbesar di Jakarta.

Kebijakan uji emisi juga telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan yang berumur 3 tahun atau lebih wajib mengikuti uji emisi gas.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan bahwa uji emisi kendaraan dilakukan setiap setahun sekali. Apabila terjadi pelanggaran, maka pengendara akan dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jenis kendaraan yang lulus uji emisi juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas kendaraan emisi karbon pada kendaraan tersebut.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
7 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Mobil
2 tahun lalu

Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta Jadi Perbincangan, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal