Denda Mulai Rp250 Ribu, Catat Syarat Lolos Tilang Uji Emisi

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi uji emisi kendaraan. (Foto: Ist)

Sepeda motor di atas tahun produksi 2010, untuk motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.

Sedangkan untuk motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan 5,5 persen dan HC sekitar 2.400 ppm. Sedangkan motor 2-tak lansiran di bawah 2010, syarat lulusnya CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.

Sementara itu, untuk mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, harus memiliki kadar CO2 maksimal 30 persen dengan hidrokarbon 700 ppm. Untuk mobil bensin yang lansiran di atas 2007 kadar CO2 harus di bawah 1,5 persen dengan hidrokarbon maksimal 200 ppm.

Untuk mobil mesin diesel tahun produksi sebelum 2010 dengan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50 persen. Sementara untuk mobil diesel yang diproduksi setelah 2010, dengan bobot kendaraan 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

Yuly Kridiawan, kepala bengkel Auto2000 Yos Sudarso, mengatakan ada cara yang sangat mudah agar mobil lolos uji emisi. Salah satunya adalah dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi.

“Sebenarnya ya servis berkala aja sih (kalau mau bersih). Tapi kalau di khusus mobil diesel biasanya tuh dari kandungan bahan bakar. Karena dari beberapa kali kita lakukan uji emisi, kalau pakainya bahan bakar yang tak sesuai rekomendasi itu kecenderungannya juga kurang bagus,” kata Yuly saat ditemui di Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Buletin
7 bulan lalu

20 Bus dan Truk Terjaring Razia Uji Emisi di Ciracas Jaktim

Aksesoris
11 bulan lalu

Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Bagaimana Kendaraan Listrik?

Megapolitan
2 tahun lalu

Satpol PP DKI Razia Emisi Bus dan Truk, Upaya Kendalikan Pencemaran Udara

Mobil
2 tahun lalu

Isu Pembatasan Kendaraan Tua di Jakarta Jadi Perbincangan, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal