“Kalau itu hilang berarti Bintang kebagiannya sedikit dong. Kumpulin dulu lah, santai, jangan main-main mau warisan-warisan gitu,” katanya.
Selain itu, Sule menyinggung tanggung jawab Teddy Pardiyana sebagai ayah. Dia menegaskan tidak ambil pusing terhadap tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
“Ya emang harus kerja lah, ngapain? Jadi cowok juga harus kerja. Untuk permohonan itu buat apa? Urusan gue warisan gue buat anak-anak gue lah,” kata Sule.
Sule juga menyatakan tidak akan terlalu menanggapi gugatan tersebut. Dia memilih fokus pada kepentingan anak-anaknya.
“Tuntutan Pak Teddy enggak usah ditanggapin, ya biarin aja mereka menuntut mau apa. Apa yang harus dituntut? Kan gitu,” ujarnya.
Sebagai informasi, Sule tercatat sebagai salah satu tergugat dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.
Dalam permohonannya, Teddy meminta Majelis Hakim menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yaitu Teddy Pardiyana sebagai suami, Rizky Febian Adriansyah, Putri Delina Adriani, Ferdinand Adriansyah, dan Delina Bintang Aura Putri sebagai anak, serta almarhumah Utisah selaku ibu kandung Lina.