JAKARTA, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Seperti diketahui, saat ini banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat tapi belum memiliki lahan parkir. Akibatnya, banyak warga yang memarkir mobil di pinggir jalan yang kerap mengganggu pengendara lain.
Sebab itu, Gibran mengeluarkan aturan pemilik mobil di Kota Solo wajib memiliki garasi. Ini tertuang dalam BAB VII Pemindahan Kendaraan yang disebutkan dalam Pasal 88 ayat 2.
“Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.
Pada pasal berikutnya disebutkan mengenai sanksi yang akan diterima pemilik kendaran apabila tidak mematuhi aturan. Seperti penggembokan pada roda kendaraan, diderek dan disimpan di area penyimpanan kendaraan bermotor.
Bagimana mobil yang digembok? Pemilik kendaraan mobil harus membayar denda sebesar Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu atau membayar biaya derek Rp300 ribu.
Ini ditujukan sebagai efek jera kepada setiap pemilik mobil yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan. Terlebih sampai mengganggu fungsi jalan sehingga pengguna lain tidak nyaman.