Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda

Muhamad Fadli Ramadan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Seperti diketahui, saat ini banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat tapi belum memiliki lahan parkir. Akibatnya, banyak warga yang memarkir mobil di pinggir jalan yang kerap mengganggu pengendara lain.

Sebab itu, Gibran mengeluarkan aturan pemilik mobil di Kota Solo wajib memiliki garasi. Ini tertuang dalam BAB VII Pemindahan Kendaraan yang disebutkan dalam Pasal 88 ayat 2.

“Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.

Pada pasal berikutnya disebutkan mengenai sanksi yang akan diterima pemilik kendaran apabila tidak mematuhi aturan. Seperti penggembokan pada roda kendaraan, diderek dan disimpan di area penyimpanan kendaraan bermotor.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

14 jam lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

15 jam lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

16 jam lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal