Gibran Wajibkan Pemilik Mobil di Solo Punya Garasi, Parkir Sembarangan Diderek dan Kena Denda

Muhamad Fadli Ramadan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan regulasi mewajibkan pemilik mobil mempunyai garasi. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Bagimana mobil yang digembok? Pemilik kendaraan mobil harus membayar denda sebesar Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu atau membayar biaya derek Rp300 ribu.

Ini ditujukan sebagai efek jera kepada setiap pemilik mobil yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan. Terlebih sampai mengganggu fungsi jalan sehingga pengguna lain tidak nyaman.


Peraturan tersebut menyusul regulasi yang sebelumnya sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang ditandatangani Joko Widodo saat masih menjabat sebagai gubernur.

“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan di ruang milik Jalan,” bunyi Pasal 140 ayat 1 dan 2.

Bahkan, di Pasal 140 ayat 3 telah ditegaskan, “Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.”

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Ingatkan Pemegang Kekuasaan: Jangan Suka Menjatuhkan, Jabatan Hanya Sementara

5 hari lalu

Dokter Tifa Manfaatkan Sidang Ijazah Jokowi Jadi Tempat Riset: Supaya Dunia Internasional Tahu

6 hari lalu

Budi Arie Minta Maaf soal Viral Pernyataan terkait Percepatan Politik sebelum 2029

7 hari lalu

Viral Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Beri Klarifikasi hingga Pendukung Prabowo Kecam Keras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal