Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

5 Mobil Murah Rp100 Jutaan di IIMS 2026, Ada Suzuki S-Presso di Tengah Mobil Listrik China

Mobil
4 hari lalu

Tambah Amunisi, BYD Rilis Atto 3 Advanced Plus di IIMS 2026

Mobil
20 hari lalu

Mobil SUV Terlaris 2025 di China Direbut Tesla Model Y, Bagaimana dengan BYD?

Mobil
23 hari lalu

20 Mobil Listrik Terlaris di China 2025: Geely Puncaki Penjualan, BYD Mendominasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal