Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Mobil Listrik Denza D9 Jadi Taksi Online Grab

Mobil
14 hari lalu

BYD Bikin Gempar Luncurkan Mobil Hybrid Seharga Rp200 Jutaan, Jarak Tempuh Tembus 2.100 Km

Mobil
18 hari lalu

Acak-Acak Pasar Jepang, BYD Bakal Luncurkan Key Car Listrik

Mobil
28 hari lalu

BYD Luncurkan Mobil Seal PHEV Jarak Tempuh Tembus 2.000 Km

Mobil
1 bulan lalu

BYD Tumbangkan Tesla di Pasar Mobil Listrik Global, Unggul 400.000 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal