Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

"Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia," kata Luther saat dihubungi Senin (5/5/2025).

Luther mengatakan pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.

"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
19 jam lalu

Denza D9 Terbaru Meluncur, Gunakan Baterai Super Cepat 10-70 Persen Cuma 5 Menit

Mobil
2 hari lalu

BYD Siapkan Pesaing Porsche 911, Mobil Sport Listrik Bertenaga Ekstrem Denza Z

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Mobil Listrik BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI, Kok Bisa?

Megapolitan
3 hari lalu

Mobil Listrik BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI Jakpus usai Tabrak Pembatas Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal