Gugatan Merek Denza Ditolak Pengadilan, Begini Respons BYD

Muhamad Fadli Ramadan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan tak dikabulkan karena dianggap salah sasaran akibat nama merek sudah dialihkan.

Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.

Dalam fakta persidangan disebutkan nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

Menanggapi hal tersebut, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan pihaknya menghargai keputusan pengadilan sambil melakukan kajian.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sabet Penghargaan di Automotive Awards 2026, Bos BYD Ungkap Komitmen Besar di Indonesia

4 hari lalu

Raih Penghargaan di Indonesia Automotive Awards, BYD M6 DM Sumbang 20 Persen SPK di GIIAS 2026

4 hari lalu

10 Merek Mobil dengan Penjualan Terbanyak di Indonesia Juli 2026: Toyota Kokoh, BYD Rebut 3 Besar

7 hari lalu

Denza Raih Inspiring Luxury EV Brand of the Year 2026 di Indonesia Automotive Awards

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal