Impor 105.000 Mobil Pikap dari India, Bagaimana dengan Bengkel dan Sparepart jika Rusak?

Dani M Dahwilani
Impor 105.000 mobil pikap dari India, jika kendaraan rusak di desa terpencil, apakah tersedia bengkel resmi? (Foto: Tata/Mahindra)

JAKARTA, iNews.id – Langkah PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 mobil pikap dari India memicu tanda tanya besar, terutama terkait layanan purnajual dan ketersediaan suku cadang. Nilai proyek yang mencapai Rp24,66 triliun dinilai fantastis, namun kesiapan infrastruktur bengkel menjadi sorotan.

Dua pabrikan India terlibat dalam pengadaan ini. Mahindra & Mahindra akan memasok 35.000 unit Scorpio Pick Up yang diproduksi di Nashik, India. Sementara Tata Motors melalui PT Tata Motors Distribusi Indonesia mengirimkan 70.000 unit, terdiri atas 35.000 unit Yodha pick-up dan 35.000 unit truk ringan Ultra T.7.

Kendaraan tersebut direncanakan menjadi armada operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) hingga ke pelosok desa. Namun, muncul pertanyaan krusial, bagaimana jika kendaraan mengalami kerusakan di daerah yang jauh dari jaringan bengkel resmi?

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai kendaraan komersial berbeda dengan mobil pribadi. Intensitas pemakaian tinggi membuat faktor servis dan ketersediaan sparepart menjadi sangat penting.

Wakil Ketua Gaikindo Rizwan Alamsyah mengatakan kendaraan niaga digunakan untuk bisnis sehingga waktu perbaikan menjadi faktor krusial. “Namanya mobil komersial adalah untuk bisnis. Beda dengan mobil pribadi mungkin jarang digunakan disayang-sayang dan kilometernya rendah. Nah, mobil mobil komersial ke bengel saja mereka akan tanya kapan beresnya. Sebab, jika tidak beroperasi mereka rugi,” ujar Rizwan.

Pernyataan tersebut menyoroti realitas di lapangan. Mobil operasional koperasi desa akan dipakai setiap hari untuk distribusi barang, logistik pangan, hingga aktivitas ekonomi lokal. Jika harus menunggu sparepart impor atau antre servis di kota besar, kerugian operasional tak terhindarkan.

Regulasi dan Homologasi

Selain soal bengkel, aspek legalitas kendaraan juga dipertanyakan. Gaikindo mengingatkan setiap kendaraan yang diproduksi di Indonesia wajib melalui prosedur Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebelum bisa digunakan di jalan raya.

“Kami selama ini telah melalui prosedur Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sebagai bukti homologasi sebelum dioperasikan di jalan raya. Bagaimana dengan kendaraan impor?,” kata Rizwan.

Hal ini menjadi perhatian karena proses homologasi memastikan standar keselamatan, emisi, serta kesesuaian spesifikasi teknis dengan regulasi nasional. Tanpa kesiapan administrasi dan teknis, distribusi massal kendaraan bisa menghadapi hambatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penjualan Mobil di Indonesia Februari 2026 Meroket di Tengah Konflik Timur Tengah, Ini Faktornya

Mobil
2 hari lalu

Daftar 10 Mobil Terlaris Februari 2026: Suzuki Carry Pick-Up Bikin Kejutan Kalahkan Kendaraan Penumpang

Mobil
16 hari lalu

Agrinas Ungkap Harga Mobil Produksi Dalam Negeri 25 Persen Lebih Mahal dari India, Begini Kata Gaikindo

Nasional
16 hari lalu

Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal