JAKARTA, iNews.id - Jalur masuk Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) mempunyai batas ketinggian kendaraan yang diatur pengelola jalan tol. Batas kendaraan yang boleh melintas di Tol MBZ tinggi maksimal 2,1 meter.
Belum lama ini, beredar video di media sosial memperlihatkan beberapa mobil travel melanggar batas ketinggian. Video yang diunggah pemilik akun TikTok @deediz02 itu pun viral di media sosial.
Menanggapi ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kendaraan yang lewat Jalan Layang MBZ harus dibatasi secara dimensi untuk menghindari adanya cross wind atau angin samping.
"Apabila terdampak, maka kendaraan bisa berpindah jalur secara tidak terkontrol dan membahayakan pengguna jalan lain," ujar Sony
Sony menegaskan, seharusnya kendaraan yang melebihi batas ketinggian sadar dengan bahayanya. Jangan memaksakan.
"Petugas juga punya tanggung jawab menertibkan. Jika terjadi kecelakaan, pengelola bisa dianggap ikut terlibat karena membiarkan," katanya.