Untuk bisa meningkatkan penetrasi pasar, harga mobil listrik harus di bawah Rp327 juta melalui beberapa insentif yang diberikan pemerintah.
"Dengan insentif yang ada sekarang berupa bebas PPnBM, bebas BBNKB, dan pengurangan pajak harga mobil listrik masih di kisaran Rp407 juta. Butuh insentif tambahan Rp80 juta," katanya.