Seperti diketahui, Insentif impor mobil listrik CBU (Completely Built Up) berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 2026 impor mobil listrik akan dikenakan tarif normal. Insentif yang ada berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah, yang diberikan kepada produsen yang berkomitmen melakukan investasi dan produksi di Indonesia. Setelah insentif berakhir, produsen wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada periode 2026-2027.
Detail insentif yang berlaku hingga akhir 2025
- Pembebasan bea masuk: Produsen yang memenuhi syarat dapat mengimpor mobil listrik tanpa dikenakan bea masuk.
- PPnBM ditanggung pemerintah: Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung oleh pemerintah.
- Syarat: Produsen harus memiliki izin dari Kementerian Investasi/BKPM dan melampirkan surat persetujuan serta mencantumkan kode fasilitas pada dokumen impor.
- Komitmen produksi: Produsen wajib berkomitmen untuk berinvestasi dan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan rasio 1:1 terhadap jumlah yang diimpor.
Periode transisi 2026-2027
- Peralihan insentif: Setelah insentif impor CBU berakhir, insentif akan beralih ke program produksi lokal.
- Kewajiban TKDN: Produsen yang telah menikmati insentif sebelumnya harus memenuhi komitmen produksi lokal sesuai peta jalan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
- Jaminan: Apabila komitmen produksi tidak terpenuhi, bank garansi yang disetor akan hangus.
Perkiraan tarif normal mulai 2026
- Bea masuk: Tarif bea masuk normal akan berlaku, yaitu sekitar 50 persen.
- PPnBM: Akan berlaku tarif PPnBM normal, yang bisa mencapai 15 persen.
- PPN: Tarif PPN sebesar 11 persen tetap berlaku.
- Total tarif: Jika ditotal, pajak kumulatif yang dibebankan bisa mencapai sekitar 77 persen.