Dia menerangkan, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi pelaku industri maupun calon konsumen kendaraan listrik.
"Langkah Pemprov DKI Jakarta ini sepenuhnya sejalan dengan arahan Bapak Presiden terkait percepatan ekosistem electric vehicle (EV), penggunaan clean energy, dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kami berharap keberanian dan visi Jakarta ini dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia. Dengan sinergi antar-daerah dalam memberikan insentif serupa, kita dapat secara kolektif menekan polusi transportasi dan mempercepat transisi energi nasional," kata Rian.
AEML menilai, kebijakan kendaraan listrik bebas pajak di Jakarta akan memicu efek domino yang luas. Dari sisi energi, langkah ini diyakini mampu mempercepat target Net Zero Emission (NZE) nasional.
"Dari aspek lingkungan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan emisi karbon di Jakarta yang dikenal memiliki tingkat kepadatan kendaraan tinggi," ujar Rian.
Sementara dari sisi ekonomi, lanjut dia, insentif ini diprediksi dapat menarik minat investasi di sektor kendaraan listrik, termasuk industri komponen pendukungnya.