Kerap Timbulkan Kecemburuan di Jalan Raya, Patwal Diusulkan Hanya untuk Presiden dan Wapres

Muhamad Fadli Ramadan
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi presiden dan wakil presiden. (Foto: Tangkapan layar media sosial X/MARC)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden (wapres). Ini karena penggunaan patwal kerap menimbulkan kecemburuan dan gesekan dengan pengguna jalan lain.

Terbaru, kendaraan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad menggunakan patwal hingga ramai karena diduga bersikap arogan di jalan raya. Ini menuai kontroversi, sebab saat itu Raffi Ahmad sedang tidak melaksanakan tugas negara.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

"Patroli dan pengawalan belakangan menimbulkan persepsi kurang baik dari masyarakat. Terlebih kasus iring-iringan kendaraan berpelat RI 36 yang viral di media sosial memicu perdebatan," ujar Djoko, dalam keterangan tertulisnya dilansir Kamis (30/1/2024).

Dia menilai, penggunaan patwal oleh banyak pejabat negara tidak hanya membebani masyarakat di jalan raya tetapi juga menimbulkan kecemburuan sosial.

Djoko menyarankan pejabat lain yang merasa membutuhkan akses cepat untuk rapat atau agenda penting, agar menggunakan transportasi umum. "Angkutan umum di Jakarta sudah memberikan pelayanan yang cakupannya setara dengan kota-kota dunia, yakni 89,5 persen wilayah terjangkau. Jadi, pejabat juga bisa memanfaatkan itu," katanya.

Djoko menjelaskan, semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal akan memperparah kemacetan di Jakarta. Lebih dari 100 kendaraan setiap harinya memerlukan pengawalan polisi menuju berbagai tempat. Situasi ini tak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi juga memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang terus-menerus terdengar.

"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Djoko.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Viral Mobil Patwal Gubernur Jatim Gercep Antar Ibu Melahirkan di Jalan Kutai Surabaya

Buletin
3 bulan lalu

Setop Tot Tot Wuk Wuk, KSP Qodari Ingatkan Pejabat Tak Salah Gunakan Patwal

Nasional
3 bulan lalu

Pengamat Usul Pejabat Negara Selain Presiden-Wapres Tak Perlu Dikawal

Nasional
3 bulan lalu

Kakorlantas Bekukan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk untuk Patwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal