JAKARTA, iNews.id– Kepolisian Republik Indonesia (RI) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat. Kali ini, Polri memiliki wacana untuk menerapkan sistem poin pada pelanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa cara kerja sistem poin akan diberikan sesuai jenis pelanggarannya. Sistem ini juga akan membuat SIM pengendara terancam dicabut dalam kondisi tertentu.
“Saya juga mendapat laporan bahwa selain ETLE, Pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada,” kata Sigit dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan langsung di YouTube NTMC Polri.
Sebelum benar-benar diterapkan, Sigit meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan edukasi. Gunanya agar masyarakat paham dengan sistem baru ini dan tidak protes ketika SIM mereka dicabut atas pelanggaran tertentu.
“Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehinga kemudian seandainya ini ter-capture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan, bahwa pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan,” ujar Sigit.
Sigit juga menegaskan bahwa penerapan sistem ini bukan hanya sekadar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tapi juga mencegah pelanggaran yang sama diulangi oleh pengendara lainnya.