Korlantas Terapkan Sistem Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas, SIM Bisa Dicabut

Muhamad Fadli Ramadan
Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)

“Harapan kita bukan karena ingin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan,” ucapnya.

Sekadar informasi, sistem pencatatan poin pada SIM terbagi tiga, yakni yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.

Jika pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka bisa memperpanjang SIM tanpa harus ujian lagi. Tapi, kalau pelanggarannya melebihi 12 poin atau bahkan menjadi penyebab kecelakaan, pemegang SIM harus ujian ulang.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
18 hari lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Megapolitan
5 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Megapolitan
5 bulan lalu

Viral Polisi Minta SIM Jakarta ke Pemobil di Tol JORR, Ini Penjelasan Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal