Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Muhamad Fadli Ramadan
Sopir Rosalia Indah ini dipecat gegara ugal-ugalan di jalan. (Foto: X)

Pasal 20, menyebutkan marka bujur terdiri dari atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh). Bagi pelanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 287 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Bahkan, sopir bus bisa terancam pasal 310 dan pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam pasal 310 ayat (4) UU LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

1 tahun lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

1 tahun lalu

Viral Ada Kecoa di Bus Rosalia Indah, Perusahaan Beri Klarifikasi!

10 menit lalu

Mediasi Sarwendah dan Ruben Onsu Berakhir Gagal, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal