Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya

Dani M Dahwilani
Pengemudi Lane hogger biasanya tidak mau berpindah di lajur kanan meskipun kendaraan lain sudah memberikan kode akan menyalip. (Foto: Instagram Jasa Marga)

JAKARTA, iNews.id - Lane hogger merupakan istilah atau sebutan bagi pengemudi mobil di lajur kanan jalan tol yang tidak menambah kecepatan kendaraan. Mereka biasanya stay di lajur cepat meskipun kendaraan lain sudah memberikan kode akan menyalip. 

Tindakan lane hogger meresahkan karena menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengendara lain. Seperti apa sebenarnya fungsi lajur di jalan tol.

Perlu diketahui, jalan tol terbagi dalam tiga lajur plus bahu jalan. Ketiga lajur tersebut memiliki batas kecepatan dan penggunaan masing-masing.

Lajur satu bagi truk dan bus atau kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, lajur dua untuk kendaraan kecepatan sedang, dan lajur tiga untuk mendahului. Sementara bahu jalan tol untuk kondisi darurat.

Namun, pada praktiknya banyak pelanggaran dilakukan baik disengaja maupun ketidaktahuan pengendara. Mereka tetap stay di lajur kanan dengan kecepatan statis, bahkan di bawah rata-rata meski ada kendaraan yang akan menyalip.

"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," ujar Head of Strategic Planning Dept PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam keterangan persnya.

Ada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait penggunaan jalan tol. Pertama terkait batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Bisnis
2 hari lalu

Jasa Marga Raup Laba Rp2,74 Triliun hingga Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 4,83 Persen

Nasional
8 hari lalu

Bikin Posko Pengaduan Proyek Tol CMNP, Warga Penjaringan: Jusuf Hamka Harus Beri Ganti Rugi

Nasional
8 hari lalu

Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal