Lane Hogger Jadi Biang Kemacetan di Jalan Tol, Ini Sanksinya

Dani M Dahwilani
Pengemudi Lane hogger biasanya tidak mau berpindah di lajur kanan meskipun kendaraan lain sudah memberikan kode akan menyalip. (Foto: Instagram Jasa Marga)

"Agar perjalanan semua pengguna bisa lebih teratur, hindari penyalahgunaan seperti lane hogger ataupun menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan," ujar Head of Strategic Planning Dept PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya dalam keterangan persnya.

Ada sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait penggunaan jalan tol. Pertama terkait batas kecepatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 mengenai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4. 

Dalam aturan tersebut disebutkan bila batas kecepatan yang ditentukan antara 60-100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Sementara di dalam kota, kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Sementara luar kota, terendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam.

Selain itu, rambu-rambu jalan di tol juga perlu diperhatikan seperti penanda arah tujuan, peringatan, batas kecepatan, dan lainnya. Demikian juga untuk marka garis karena jenisnya berbeda-beda. 

Pengendara yang terbukti melakukan lane hogger bisa terancam sanksi. Mengacu Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Pada Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ tentang pelanggaran aturan gerakan lalu lintas dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4,7 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Sepanjang 2025

57 tahun lalu

BPJT Targetkan 10 Ruas Jalan Tol Baru Beroperasi Fungsional saat Libur Nataru

57 tahun lalu

Hati-Hati Ada Perbaikan Jalan Tol Cipularang dan Padaluenyi hingga 20 Juni, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Tol Kataraja Beroperasi Akhir Tahun, Soetta-PIK 2 Cuma 7 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal