Larangan Mudik Diatur dalam 3 Tahap, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil 

Dani M Dahwilani
Pemerintah tahun ini melarang masyarakat mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum teratasi. (Foto: Antara)

"Sebagai alternatif pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” ujarnya, dalam webinar yang diinisiasi Jurnalis Peduli Kesehatan Masyarakat (JPKM), Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan mobil turun 31 persen menjadi 1.980. Sementara korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.    

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” katanya. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Minta Warga Jakarta Lapor RT/RW sebelum Mudik Lebaran 2026

Nasional
4 hari lalu

Catat! Ini Deretan Diskon Tarif Transportasi selama Mudik Lebaran 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Polres Jaksel Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Ini Skemanya

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Terbesar dari Jabar, Tujuan Paling Banyak Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal