Larangan Mudik Diatur dalam 3 Tahap, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara Mobil 

Dani M Dahwilani
Pemerintah tahun ini melarang masyarakat mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum teratasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mudik bersama keluarga dengan mengendarai mobil pribadi menjadi tradisi menyenangkan bagi sebagian masyarakat Indonesia saat momen Lebaran. Namun, pemerintah tahun ini melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum teratasi. 

Untuk itu, bagi para pengendara penting memperhatikan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Seperti apa? 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menjelaskan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik (pra), yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.  

Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil. Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.  

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.     

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Health
5 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
6 hari lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
9 hari lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Internasional
18 hari lalu

Malaysia Deteksi Covid-19 Varian XFG, Menkes Minta Warga Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal