JAKARTA, iNews.id - Ada banyak lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir bagi para pengendara mobil atau motor. Jika melanggar, para pengendara akan kena sanksi denda.
Sebelum berkendara, ada baiknya Anda mengetahui jalur atau area yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat parkir.
Pemerintah telah mengatur perihal parkir demi ketertiban bersama yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1.
Ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000.
Lantas, mana saja lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut ini ulasannya, dirangkum pada Sabtu (12/3/2022).