10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!

Ahmad Haidir
Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir (Foto: Free2move)

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir bagi para pengendara mobil atau motor. Jika melanggar, para pengendara akan kena sanksi denda.

Sebelum berkendara, ada baiknya Anda mengetahui jalur atau area yang sangat dilarang untuk dijadikan tempat parkir.  

Pemerintah telah mengatur perihal parkir demi ketertiban bersama yang tertuang dalam Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1. 

Ancaman bagi pelaku parkir sembarangan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas adalah pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500.000. 

Lantas, mana saja lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir? Berikut ini ulasannya, dirangkum pada Sabtu (12/3/2022).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30.000 per Jam

Megapolitan
3 bulan lalu

Dishub DKI Targetkan JakParkir Beroperasi di 224 Titik Jalan pada 2027

Nasional
3 bulan lalu

Pemprov Jakarta Kembangkan JakParkir, Parkir Pinggir Jalan Bisa Booking Online

Niaga
3 bulan lalu

Lokasi Parkir Mobil di GIIAS 2025, Pengunjung Membeludak Jangan Sampai Bingung saat Cari Parkiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal