JAKARTA, iNews.id - Grup otomotif terbesar kelima di dunia, Stellantis dinyatakan bersalah lantaran memanipulasi jumlah emisi yang dihasilkan mesin dieselnya. Perusahaan induk Jeep tersebut dikenakan denda 300 juta atau dolar AS atau sekitar Rp 4,3 triliun oleh Departemen Kehakiman AS.
Dilansir dari Engadget, Jumat (27/5/2022), kasus Stellantis ini sebenarnya bukanlah kasus baru, melainkan telah bergulir sejak 2019.
Penyelidikan telah lama dilakukan dan membuat Stellantis harus menarik (recall) hampir 1 juta kendaraan dari pasar AS dan Kanada karena tidak memenuhi standar emisi.
Penyelidikan melibatkan sekitar 100.000 truk pickup Ram dan SUV Jeep yang dijual di AS. Pada tahun lalu, juga diumumkan tuntutan pidana untuk tiga karyawan Stellantis.
Sekadar informasi, penjatuhan denda kepada perusahaan mobil bukanlah pertama kali terjadi, lima tahun lalu Volkswagen juga pernah mengalami skandal serupa.
Perusahaan asal Jerman itu akhirnya membayar denda lebih dari 20 miliar dolar AS atau Rp292 triliun karena telah menyematkan software yang dirancang untuk menipu tes emisi. Sejak itu, penjualan kendaraan diesel anjlok di Eropa dan belahan dunia lain.