Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keren! 1 Jam Lampu Jakarta Dipadamkan, Emisi Karbon Merosot 77,53 Ton CO2e
Advertisement . Scroll to see content

Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 

Kamis, 30 April 2026 - 18:37:00 WIB
Hashim Tegaskan RI Serius Tekan Emisi Karbon, Diperkuat Lewat Regulasi 
Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 untuk mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional.

Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah. Dia menyebut, langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. 

“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” ujar Hashim dalam keterangannya dikutip, Kamis (30/4/2026).

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Menurutnya, Indonesia termasuk negara yang cepat dalam menjalankan program ini.

“Saya bangga, Indonesia adalah salah satu yang paling cepat dalam menjalankan program perdagangan karbon. Permenhut ini menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca, melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut