Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Riyandy Aristyo
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  Perpres Kendaraan listrik.

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, isi regulasi perpres tersebut belum diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  perpres ini. Salah satunya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).

"Isi perpres ada yang mengatur TKDN, itu sudah diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujar Airlangga, saat ditemui di sela-sela pembukaan Pameran Industri Otomotif di Gedung Kemenperin, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Airlangga menuturkan, untuk produksi awal mobil listrik, wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen. Dia berharap ke depan jumlah tersebut bisa ditingkatkan.

"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen. Angka ini berlaku sampai 2023 dan diharapkan setelahnya bisa bertambah beberapa persen," kata Airlangga.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
6 jam lalu

Kirim 13.000 Unit ke Konsumen hingga April, Jaecoo J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Ingin Indonesia Punya Jagoan Otomotif Seperti Jepang dan Korea Selatan

Nasional
2 hari lalu

Prabowo: 2028 Kita Produksi Besar-besaran Mobil Sedan Listrik

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Mobil Listrik Berkapasitas 3.000 Unit di Magelang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal