Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Riyandy Aristyo
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  Perpres Kendaraan listrik.

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kendaraan Listrik sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, isi regulasi perpres tersebut belum diumumkan ke publik.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  perpres ini. Salah satunya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).

"Isi perpres ada yang mengatur TKDN, itu sudah diatur. Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujar Airlangga, saat ditemui di sela-sela pembukaan Pameran Industri Otomotif di Gedung Kemenperin, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Airlangga menuturkan, untuk produksi awal mobil listrik, wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen. Dia berharap ke depan jumlah tersebut bisa ditingkatkan.

"Produksi awal wajib memenuhi TKDN minimum 35 persen. Angka ini berlaku sampai 2023 dan diharapkan setelahnya bisa bertambah beberapa persen," kata Airlangga.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 

4 hari lalu

Bakal Panaskan GIIAS 2026, Ini Alasan Hyundai Boyong Ioniq 3

5 hari lalu

Hyundai Siapkan Kejutan Mobil Listrik Prototipe 7-Seater di GIIAS 2026

5 hari lalu

BAIC T1 Meluncur di Indonesia, Bidik 16 Persen Pasar Crossover EV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal