Menperin Ungkap Beberapa Poin Perpres Mobil Listrik, Ini Bocorannya

Riyandy Aristyo
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran isi  Perpres Kendaraan listrik.

Airlangga mengatakan isi Perpres mobil listrik lainnya berupa pengaturan nilai insentif. Insentif ini merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan sendiri sudah memberikan insentif mobil listrik. Di antaranya, impor kendaraan dalam jangka waktu tertentu, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Sementara untuk insentif pajak mobil, pemerintah siap memberikan keringanan pajak untuk mobil sedan. Seperti diketahui, pajak mobil sedan lebih tinggi ketimbang mobil MPV, sedangkan pasar terbesar otomotif global datang dari mobil sedan.

.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 hari lalu

Wuling Pastikan Aira EV Meluncur di GIIAS 2026, Harga di Bawah Rp200 Juta? 

4 hari lalu

Bakal Panaskan GIIAS 2026, Ini Alasan Hyundai Boyong Ioniq 3

5 hari lalu

Hyundai Siapkan Kejutan Mobil Listrik Prototipe 7-Seater di GIIAS 2026

5 hari lalu

BAIC T1 Meluncur di Indonesia, Bidik 16 Persen Pasar Crossover EV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal