Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?

Tangguh Yudha
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)

JAKARTA, iNews.id - Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya? Masih banyak yang bingung apakah mobil baru dengan plat sementara atau plat putih boleh dikendarai di jalan raya atau tidak. Sebab hingga saat ini tidak sedikit masyarakat yang melakukannya.

Nah untuk menjawabnya, berikut yang dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (25/6/2022).

Plat sementara hanya diperuntukan bagi kendaraan baru yang baru dibeli dari dealer. Bukan hanya berlaku untuk mobil saja, motor juga demikian. Terkait penggunaan plat sementara di jalan raya sebenarnya tidak boleh.

Berdasarkan peraturan Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5, hakikatnya plat sementara ditujukan untuk digunakan saat kendaraan dihantarkan dari pabrik menuju dealer dan dealer ke konsumen.

Sementara untuk penggunaan oleh konsumen, maka plat sementara yang berwarna putih dan bertuliskan warna merah itu dilarang. Jika memaksa untuk menggunakannya, maka jangan kaget jika ditilang.

Sama halnya dengan plat sementara, penggunaan STNK sementara juga dilarang. Perlu diketahui, bahwa dokumen yang biasanya diberikan kepada konsumen adalah STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Infografis 5 Senjata Abad Pertengahan yang Ditakuti Lawan karena Sangat Mematikan

Motor
16 hari lalu

Lebarkan Sayap, Jaecoo Targetkan Bangun 80 Jaringan Dealer di Indonesia

Mobil
22 hari lalu

Ekspansi, GWM Bangun Jaringan Dealer Ke-16 di Indonesia 

Mobil
2 bulan lalu

Ekspansi di Indonesia, BAIC Bangun Dealer Ke-15 di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal