Mobil Baru Pakai Plat Sementara, Bolehkan Dikendarai di Jalan Raya?

Tangguh Yudha
Mobil baru pakai plat sementara, bolehkah dikendarai di jalan raya?. (Foto: kuow)

Memang, di dalam STCK tertera informasi terkait nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan. Selain itu juga tercantum informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi serta nama penanggung jawab.

Namun STCK ini hanya digunakan oleh sopir dari dealer ataupun pabrik untuk mengantar kendaraan. Bukan lantas dapat digunakan untuk berkendara di jalan raya dan menyebutnya sebagai STNK sementara.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 mengatakan bahwa pengendara harus memiliki plat dan STNK yang asli.

Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum terregister oleh Kepolisian alias ilegal. Hal ini jelas, apabila ditilang maka mobil dapat disita.

Editor : Dyah Ayu Pamela
Artikel Terkait
Nasional
4 tahun lalu

Infografis 5 Senjata Abad Pertengahan yang Ditakuti Lawan karena Sangat Mematikan

Motor
17 hari lalu

Lebarkan Sayap, Jaecoo Targetkan Bangun 80 Jaringan Dealer di Indonesia

Mobil
23 hari lalu

Ekspansi, GWM Bangun Jaringan Dealer Ke-16 di Indonesia 

Mobil
2 bulan lalu

Ekspansi di Indonesia, BAIC Bangun Dealer Ke-15 di Wilayah Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal