Mobil Hybrid Dapat Insentif, Suzuki Tunggu Mekanisme dari Pemerintah

Dani M Dahwilani
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: Dok iNews.id)

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
12 jam lalu

Suzuki Cetak Rekor Penjualan Tertinggi di November 2025, Carry dan Hybrid Jadi Penopang

Aksesoris
14 jam lalu

Era Elektrifikasi, Mobil Kembangkan Pelumas Mesin Hybrid dan Plug-in Hybrid

Mobil
2 hari lalu

Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman

Mobil
12 hari lalu

Suzuki Gelar Kontes Jimny Custom, Pemenang Bakal Dipamerkan di IIMS 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal