Mobil Hybrid Dapat Insentif, Suzuki Tunggu Mekanisme dari Pemerintah

Dani M Dahwilani
Pemerintah mengumumkan mobil hybrid mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 3 persen. (Foto: Dok iNews.id)

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan stimulus pembelian untuk konsumen mobil listrik, berupa PPN DTP 10 persen, PPnBM DTP 15 persen untuk rakitan lokal, hingga PPnBM DTP 15 persen dengan tambahan bea masuk nol persen untuk mobil listrik impor utuh.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan stimulus mobil hybrid sudah bisa dinikmati mulai awal tahun depan. Namun sebelum itu, pabrikan harus melaporkan terlebih dahulu terkait produknya kepada pemerintah.

"Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar pada 1 Januari tahun depan sudah bisa menikmati insentif stimulus yang telah disiapkan pemerintah," kata Menperin.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Motor
3 hari lalu

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Sepanjang 2025, Intip Kontributor Terbesar

Mobil
4 hari lalu

Siap Luncurkan Mobil Listrik e-Vitara, Ini Target Suzuki di 2026

Mobil
5 hari lalu

Suzuki Tarik Kembali 148 Unit Grand Vitara di Indonesia terkait Akurasi Speedometer

Mobil
7 hari lalu

Musim Hujan, Suzuki Ungkap Penjualan Mobil SUV Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal