Mobil LCGC dan Kendaraan Komersial Tak Masuk Daftar Insentif PPn BM, Harga Tidak Turun

Dani M Dahwilani
Selain mobil LCGC, kendaraan niaga juga tidak masuk insentif PPn BM karena selama ini tidak dikenakan pajak barang mewah. (Foto: Grafis)

Kemenko Perekonomian telah menjelaskan penentuan pemberian relaksasi PPn BM hanya pada jenis kendaraan 4x2 bermesin di bawah 1.500 cc dengan kandungan lokal 70 persen.

LCGC sebenarnya masuk dalam kategori mobil 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Namun program pemerintah yang sudah berlaku sejak 2013 ini sejak awal tidak dikenakan PPnBM.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPn BM.

Namun, insetif yang sudah berlangsung lebih dari delapan tahun itu bakal berakhir pada tahun ini, tepatnya saat aturan PPn BM baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 tahun 2019, pada 15 Oktober 2021. Dalam PMK, LCGC akan dikenakan PPn BM sebesar 3 persen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
30 hari lalu

Penjualan Mobil LCGC Terjun Bebas, September 2025 Hanya 7.795 Unit

Megapolitan
31 hari lalu

Viral Mobil LCGC Tabrak Driver Ojol di Depan Mapolda Metro, Sempat Mau Kabur

Mobil
2 bulan lalu

Penjualan Mobil LCGC Kembali Turun di Agustus 2025, Sinyal Daya Beli Masyarakat Bawah Lemah 

Mobil
3 bulan lalu

Penjualan Mobil LCGC Turun, Sinyal Daya Beli Kelas Menengah-Bawah Lesu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal