Mobil Listrik Dapat Insentif, Bagaimana Hitungannya?

Dani M Dahwilani
Memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen, Wuling Air ev menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat insentif. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik per 1 April 2023. Adapun dua model kendaraan roda empat yang mendapat subsidi dari pemerintah adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.

Dalam kebijakannya pemerintah memberikan subsidi berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Lewat subsidi tersebut, konsumen yang sebelumnya harus membayar PPN mobil listrik sebesar 11 persen, kini hanya perlu membayar 1 persen.

Salah satu mobil listrik yang berhak menerima subsidi ini adalah Wuling Air ev. Mobil tersebut telah memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Bagaimana hitungannya jika telah mendapat subsidi? Brand Manager and Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani mengatakan pihaknya sudah menghitung pengurangan harga setelah mendapatkan subsidi PPN dari pemerintah.

"Setelah pengurangan PPN kalau dihitung untuk OTR (on the road) Jakarta bisa lebih hemat sekitar Rp20 jutaan," ujar Dian saat dikonfirmasi media, belum lama ini.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 jam lalu

Suzuki Luncurkan Mobil Listrik Murah eSky Seharga Rp175 Jutaan, Apa Akan Masuk Indonesia?

4 hari lalu

Mobil Listrik Bekas Mulai Diburu, Harga dan Kondisi Baterai Jadi Pertimbangan?

6 hari lalu

Transfer Teknologi, Foton Serahkan Mobil Listrik untuk Dipelajari Mahasiswa Indonesia

6 hari lalu

Ini Mobil Listrik Termurah di Dunia, Dibanderol Rp16 Jutaan Sudah Ada Kamera Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal