Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperbarui kebijakan soal mobil listrik. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 agar mobil listrik Completely Built Up (CBU) alias impor bisa mendapatkan insentif.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi produsen otomotif dan bila melanggar bisa terkena sanksi. Apakah itu?

Sebagai informasi Perpres terbaru menyatakan mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada kuota yang ditentukan dan tidak semua model mobil listrik CBU masuk dalam program tersebut.

Regulasi menjelaskan mobil listrik bisa mendapatkan insentif hanya bagi mereka yang serius mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Sebuah brand yang mendapatkan insentif mobil listrik CBU tidak bisa seterusnya menjual mobil impor. Mereka harus memproduksi di dalam negeri, setelah diberikan izin dalam waktu tertentu.

“Jadi yang ingin berkomitmen membangun pabrik di Indonesia, kita berikan keringanan selama 2 tahun sampai 2025, PPnBM dan bea masuknya dinolkan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin di Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Mobil Listrik Nevo QO5 Diproduksi Lokal, Distribusi Ditargetkan September 2026

11 hari lalu

Menguji Changan Nevo Q05 di Jalan Pekotaan Padat, Intip Fitur dan Teknologinya

12 hari lalu

Menjajal Mobil Listrik BAIC T1 Libas Jalanan Jakarta-Bandung PP, Begini Performanya

14 hari lalu

10 Mobil Terlaris di Indonesia Juli 2026, Kendaraan Listrik Bertengger di Peringkat Atas   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal