Mobil Listrik Impor Dapat Insentif dengan Syarat Ini, bila Melanggar Kena Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mobil listrik CBU akan dibebaskan bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). (Foto: Dok iNews.id)

“Supaya ada pembeda yang sudah di dalam (produksi lokal), dan belum. Tapi kita berikan kuota impor CBU sampai akhir 2025, mereka harus komitmen dengan jumlah produksi sesuai dengan jumlah unit impor yang masuk Indonesia,” ujar Rachmat.

Untuk kuota yang dimaksud, Rachmat menjelaskan apabila sebuah brand mendapat insentif untuk 1.000 unit, maka mereka harus memproduksi secara lokal dengan jumlah yang sama pada 2027.

“Jika kurang, mereka harus bayar, dikenakan sanksi sesuai insentif yang sudah negara berikan saat mereka impor. Jadi mereka enggak bisa main-main, kita juga akan cek juga. Kuota itu akan kita berikan sesuai Perpresnya. Mereka harus daftar dulu,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Malaysia Luncurkan Mobil Listrik Pertama Buatan Dalam Negeri Bulan Ini

Mobil
5 hari lalu

Apakah Pajak Mobil Hybrid Lebih Mahal daripada Mobil Listrik? Ini Penjelasannya

Mobil
5 hari lalu

Insentif Mobil Listrik Berakhir 2026, Dealer Diserbu Pembeli

Mobil
5 hari lalu

Menjajal Chery J6T di Jalan Off-Road: Tenaga Impresif dan Suspensi Premium

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal