JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial kecelakaan di jalan layang Tol MBZ, pada Senin (6/5/2024) pagi akibat pengendara berpelat nomor menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi.
Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobis tertabrak dari belakang dan menghantam dinding pembatas jalan sebelah kiri. Mobil baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan.
Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan menggunakan bahu jalan. Penggunaan bahu jalan di tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2.
Bahu jalan tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2, berikut peruntukannya:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan