Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol, Catat Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Muhamad Fadli Ramadan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. (Foto: Instagram loslowmotif)

JAKARTA, iNews.id – Viral di media sosial kecelakaan di jalan layang Tol MBZ, pada Senin (6/5/2024) pagi akibat pengendara berpelat nomor menyalip di bahu jalan dengan kecepatan tinggi. 

Akibat insiden itu, mobil berjenis mikrobis tertabrak dari belakang dan menghantam dinding pembatas jalan sebelah kiri. Mobil baru berhenti ketika menghantam dinding pembatas bagian kanan. 

Kecelakaan ini mengingatkan pengendara untuk tidak sembarangan menggunakan bahu jalan. Penggunaan bahu jalan di tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 41 ayat 2. 

Bahu jalan tidak diperuntukkan untuk kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain. Berdasarkan Pasal 41 ayat 2, berikut peruntukannya:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat

3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Jagorawi, Imbas Nyalip dari Bahu Jalan

Megapolitan
8 bulan lalu

Catat! Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan jadi Jam 17.00 WIB selama Puasa

Megapolitan
8 bulan lalu

Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilewati, Polisi: Pangkas Waktu 16 Menit

Mobil
1 tahun lalu

Kepergok Hendak Curi HP Sopir Truk sedang Istirahat, Lucu Pencuri Pura-Pura Minta Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal