Nekat Nyalip di Bahu Jalan Tol, Catat Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Muhamad Fadli Ramadan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hukuman kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000. (Foto: Instagram loslowmotif)

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan

Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pengguna jalan tol diperbolehkan menggunakan bahu jalan apabila berada dalam kondisi darurat. Tapi, penggunaannya juga tidak diizinkan terlalu lama karena berisiko tinggi terjadi kecelakaan.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan masih banyak pengendara yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan masih cukup tinggi.

“Dalam kondisi darurat itu digunakan oleh patroli, kemudian ambulans. Hanya petugas, dalam arti memang yang berkepentingan untuk mendapatkan prioritas. Kita boleh pakai bahu jalan, tapi hanya sebentar untuk berhenti meregangkan otot-otot,” kata Sony.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 1 Orang di Tol Jagorawi, Imbas Nyalip dari Bahu Jalan

Megapolitan
9 bulan lalu

Catat! Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan jadi Jam 17.00 WIB selama Puasa

Megapolitan
10 bulan lalu

Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilewati, Polisi: Pangkas Waktu 16 Menit

Mobil
1 tahun lalu

Kepergok Hendak Curi HP Sopir Truk sedang Istirahat, Lucu Pencuri Pura-Pura Minta Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal