Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Dani M Dahwilani
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap mendapat fasilitas bebas dari aturan ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: iNews.id)

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat transisi menuju energi bersih di sektor transportasi. Pemerintah daerah juga ingin memperkuat sistem mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam aturan itu, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor.

Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Kondisi ini membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda. Meski begitu, DKI Jakarta memilih tetap memberikan insentif penuh untuk kendaraan listrik.

Pajak mobil listrik nol persen dan bebas ganjil genap masih berlaku hingga saat ini. Kebijakan ini juga hanya mengalami perubahan istilah dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku industri otomotif melihat peluang pertumbuhan kendaraan listrik semakin terbuka lebar. Pajak mobil listrik nol persen menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tips Memilih Sepeda Listrik, Ini 3 Hal Perlu Diperhatikan

19 hari lalu

Transfer Teknologi, Foton Serahkan Mobil Listrik untuk Dipelajari Mahasiswa Indonesia

31 hari lalu

Transformasi Polytron dari Elektronik ke Kendaraan Ramah Lingkungan

1 bulan lalu

JAC Bawa 2 Kendaraan Komersial Bertenaga Listrik di Mining Indonesia, Intip Spesifikasinya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal