Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan

Dani M Dahwilani
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters)

Hal senada disampaikan Rainier Haryanto, managing director Ilectra Motor Group. Menurutnya, penggunaan motor listrik dapat menghemat Rp400-Rp500 ribu per bulan jika dibandingkan menggunakan motor ICE (Internal Combustion Engine). 

Ilectra Motor Group sebagai pemegang merek Alva, pemain baru di industri otomotif menyatakan siap mencoba di dunia elektirifikasi. “Kami ingin berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas buang di Indonesia. Sebab itu, pada tahap pertama ini fokus kami adalah dengan memasarkan kendaraan listrik roda dua,” ungkap Rainier.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
22 jam lalu

Ekspansi, Polytron Bangun 3 Showroom Mobil Listrik Sekaligus dengan Layanan Darurat

Nasional
2 hari lalu

IMIP Operasikan 502 Unit Kendaraan Listrik, Dukung Target Nol Emisi 2060

Mobil
5 hari lalu

Tak Ada Insentif, Penjualan Mobil Listrik Tahun Depan Diprediksi Merosot

Mobil
9 hari lalu

BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal