Pajak Tahunan Motor Listrik Hanya Rp50.000, Mobil Listrik Seharga Rp800 Juta Cuma Rp1,1 Jutaan

Dani M Dahwilani
Dapat insentif, pajak tahunan mobil listrik seharga Rp800 juta hanya sekitar Rp1,1 jutaan dan motor listrik sekitar Rp50.000 dalam satu tahun. (Foto: Reuters)

Hal senada disampaikan Rainier Haryanto, managing director Ilectra Motor Group. Menurutnya, penggunaan motor listrik dapat menghemat Rp400-Rp500 ribu per bulan jika dibandingkan menggunakan motor ICE (Internal Combustion Engine). 

Ilectra Motor Group sebagai pemegang merek Alva, pemain baru di industri otomotif menyatakan siap mencoba di dunia elektirifikasi. “Kami ingin berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas buang di Indonesia. Sebab itu, pada tahap pertama ini fokus kami adalah dengan memasarkan kendaraan listrik roda dua,” ungkap Rainier.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
45 menit lalu

Sharp Pamer Konsep Mobil Listrik LDK+ di JMS 2025, Unik Kabin Dibuat seperti Ruang Pribadi

Mobil
3 jam lalu

Diproduksi di Indonesia, GAC Mulai Kirimkan Mobil Listrik Aion UT ke Konsumen

Mobil
10 jam lalu

Tanpa Insentif Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Terjun Bebas, Sudah Terjadi di AS

Mobil
2 hari lalu

Terungkap! NJKB Mobil Listrik Toyota bZ4X Rakitan Lokal Mulai Rp700 Jutaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal